Yang juga diikuti dengan permendiknas tentang Tunjangan Profesi Guru/tunjangan sertifikasi No. 80 tahun 2011 dan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru semuanya dalam rangka perwujudan perhatian pemerintah terhadap profesi pendidik.
Membicarakan tentang guru ibarat sebuah mengurai benang kusut, dari titik pandang mana harus memulai dan dibahagian mana harus mengakhiri. Maka menjawabnya pun tergantung sudut pandang mana yang digunakan dalam melihat guru. Jika melihat dari sudut pandang administrasi dan manajemen maka memandang guru tentu dari segi pengadaan, pengangkatan, penempatan dan pembinaan guru.
Persoalan ini sebenarnya bisa dituntaskan tapi tidak bisa penyelesaikannya secepat membalikkan telapak tangan. Karena mengingat data guru berupa jumlah, umur, tempat dan lokasi tempat tinggal yang begitu banyak.
Terlebih lagi rata-rata kita miskin data serta informasi yang akurat tentang guru dengan tingkat kemampuannya. Serta belum lagi pengalokasian dana yang memadai dalam menguraikan benang kusut tersebut seperti amanat UU sebesar minimal 20% hanya untuk peningkatan mutu dan kualitas di luar dari gaji guru.
Dalam realita sehari-hari masyarakat umum cenderung melihat persoalan pendidikan ini sesuatu hal yang tidak terintegrasi atau terpisah/parsial serta memisahkan antara proses dan produk dari keberhasilan anak didik.