Oleh : Indang Dewata (Dosen Pasca Sarjana UNP)
Pemerintah menjadikan pendidik profesional ibarat syair lagu dulu kau. yang mulai sekarang kau yang menodai
Perhatian pemerintah terhadap guru semakin meningkat. Setidaknya, beberapa kebijakan terhadap guru juga semakin diperhatikan.
Mulai dari memberikan penghargaan terhadap sebuah karya inovatif¸ perhatian penambahan pendapatan, serta peluang untuk menambah pengetahuan bahkan Himne guru dari lirik guru pahlawan tanda jasa pun dirobah menjadi pahlawan cendikia sebagai ungkapan terima kasih terhadap guru oleh pemerintah.
Pendidik, guru dan dosen merupakan profesi yang sangat strategis. Dalam mengantarkan anak-anak bangsa menjadi taqwa, beriman, cerdas, terampil, dan berkepribadian luhur.
Berbagai dukungan dan usaha pemerintah untuk mewujudkan perhatian terhadap profesi pendidik dengan melahirkan UU. No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005.
Yang juga diikuti dengan permendiknas tentang Tunjangan Profesi Guru/tunjangan sertifikasi No. 80 tahun 2011 dan Permendiknas No.16/2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru semuanya dalam rangka perwujudan perhatian pemerintah terhadap profesi pendidik.
Membicarakan tentang guru ibarat sebuah mengurai benang kusut, dari titik pandang mana harus memulai dan dibahagian mana harus mengakhiri. Maka menjawabnya pun tergantung sudut pandang mana yang digunakan dalam melihat guru. Jika melihat dari sudut pandang administrasi dan manajemen maka memandang guru tentu dari segi pengadaan, pengangkatan, penempatan dan pembinaan guru.
Persoalan ini sebenarnya bisa dituntaskan tapi tidak bisa penyelesaikannya secepat membalikkan telapak tangan. Karena mengingat data guru berupa jumlah, umur, tempat dan lokasi tempat tinggal yang begitu banyak.
Terlebih lagi rata-rata kita miskin data serta informasi yang akurat tentang guru dengan tingkat kemampuannya. Serta belum lagi pengalokasian dana yang memadai dalam menguraikan benang kusut tersebut seperti amanat UU sebesar minimal 20% hanya untuk peningkatan mutu dan kualitas di luar dari gaji guru.
Dalam realita sehari-hari masyarakat umum cenderung melihat persoalan pendidikan ini sesuatu hal yang tidak terintegrasi atau terpisah/parsial serta memisahkan antara proses dan produk dari keberhasilan anak didik.